Tolak aktivitas tambang emas di wilayahnya, Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin menilai kegiatan tersebut menabrak sejumlah aturan dan mengancam kelestarian alam.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Bupati Trenggalek menyatakan, menyusul polemik di masyarakat pascakeluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor P2T/57/15/.02/VI/2019, kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek. Izin produksi itu berlaku mulai selama 10 tahun, terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029.
“Sikap saya menolak penambangan emas. Kalau masalah administratif, pemberian izin dan sebagainya ya kami persilakan, tetapi untuk menambang nanti dulu,” kata Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, Rabu (10/3).
Informasi yang diPenolakan Bupati didasarkan berbagai pertimbangan. Mulai dari ekonomi, ekologi, hingga dampak sosial bagi masyarakat di Trenggalek. Beberapa persoalan yang dinilai janggal telah terjadi sejak proses eksplorasi berlangsung. Kala itu, saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek, dia sempat melakukan pendampingan, bahkan mendukung upaya PT SMN melakukan eksplorasi.
“Saya mendukung karena kami pun ingin tahu seperti apa potensi sumber daya Trenggalek ini sejauh mana, kemudian sejauh mana visibilitasnya untuk ditambang. Kemudian bagaimana nanti kontribusinya terhadap masyarakat, tapi kan kajian itu sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Pihaknya kala itu juga sempat melakukan upaya mediasi sejumlah warga di Dongko dan Dukuh yang bersikukuh menolak aktivitas eksplorasi. Sedangkan Bupati Trenggalek saat itu Emil Dardak memberikan rekomendasi asalkan masyarakat menyetujui.
“Karena kalau eksplorasi tidak merusak dan tidak mengeruk,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, pihaknya sama sekali tidak ada komunikasi dengan PT SMN, selaku pihak yang melakukan eksplorasi. Namun tiba-tiba muncul izin untuk melakukan eksploitasi atau produksi tambang emas.
Bahkan, kata dia, yang bikin jengkel adalah masuknya Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo dan Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko di alam peta eksploitasi. Padahal pada tahap eksplorasi telah terjadi penolakan. “Artinya analisis dampak sosialnya tidak masuk, jadi kayak nggak masuk akal gitu lo,” ujarnya.
Orang nomor satu di Pemkab Trenggalek ini menjelaksan, dari peta izin tambang emas yang telah dikeluarkan Gubernur Jatim, terdapat 12,8 hektare wilayah Trenggalek yang masuk konsesi eksploitasi tambang emas tersebut, meliputi wilayah Karangan, Kampak, Watulimo, Tugu, Suruh, Munjungan, Gandusari, Karangan dan Pule.
Namun wilayah itu beririsan langsung dengan wilayah hutan dan permukiman. “Dari peta izin eksploitasi yang keluar, itu juga ada yang beririsan dengan kawasan ekosistem karst, beririsan dengan kawasan bentang alam karst,” ujarnya.
Kondisi itu juga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek yang baru dilakukan revisi. Dalam RTRW itu, tidak terdapat kawasan tambang emas di Kabupaten Trenggalek, namun pihaknya justru memasukkan kawasan bentang alam karst dan kawasan ekosistem karst.
“Ketika revisi RTRW ada wacana dari beberapa stakeholder untuk memasukkan kawasan tambang, kami menolak itu, kami menolak kawasan tambang dimasukkan dalam pembagian wilayah di rencana tata ruang wilayah,” kata Arifin.
Melihat fakta-fakta tersebut pihaknya meyakini eksploitasi tambang emas di Trenggalek tidak visibel untuk dijalankan. Untuk itu pihaknya memilih untuk menolak tambang emas dan lebih mengutamakan penyelamatan lingkungan dan masyarakat, serta meningkatan perekonomian dari sektor lain, seperti kehutanan maupun kelautan.
“Artinya kemungkinan untuk dilakukan eksploitasi itu sangat kecil sekali, kalaupun dipaksakan akan bertabrakan dengan banyak aturan di sana,” katanya.
Arifin mencontohkan, jika berada di kawasan hutan lindung, tambang emas tersebut harus dilakukan secara tertutup. Sedangkan jika tertutup, atau melakukan penambangan bawah tanah akan terbentur dengan kawasan indokars.
“Nah saya rasa izin eksploitasi itu ya boleh saja izinnya keluar, tetapi untuk dilaksanakan ya tunggu dulu. Karena masih banyak aturan yang harus diselaraskan, masih banyak kepentingan warga yang harus diperjuangkan dan kita pikirkan, dan yang paling penting ada kepentingan alam yang harus kita lestarikan,” tegasnya.
Sementara dari dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, izin eksploitasi tambang emas Trenggalek oleh PT SMN Trenggalek telah keluar sejak 2019. Izin tersebut berlaku mulai 24 Juni 2019 sampai dengan 24 Juni 2029, dengan luas area mencapai 12,8 hektare. (Mya/tim)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)