Korupsi Dana Desa, Eks Kades dan Lurah di Jombang Ditahan Kejaksaan

Dua mantan kepala desa dan lurah di Kabupaten Jombang resmi ditahan oleh Kejaksaan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 500 juta lebih.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, kedua Kades tersebut adalah Catur Budi Setyo mantan Kades Mojowarno, Kecamatan Mojowarno dan M Yudianto mantan Lurah Kepanjen, Kecamatan Jombang.

Kedua mantan pejabat tersebut ditahan sejak Selasa (2/3/2021), setelah kejaksaan menerima pelimpahan kasus korupsi dana desa tersebut dari Polres Jombang.

Akibat perbuatan kedua pimpinan desa dan kelurahan saat masih menjabat tersebut, kerugian negara mencapai Rp 552 juta. Dengan rincian, kerugian akibat penyalahgunaan Kades Mojowarno sebesar mencapai Rp 281 juta, sedangkan kerugian negara dari mantan Lurah Kepanjen senilai Rp 271 juta.

M Salahuddin, Kasi Pidana Khusus Kejari Jombang mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini, tersangka Kades Mojowarno disangka telah melakukan pembangunan fiktif.

Sedangkan, tersangka M Yudianto mantan Lurah Kepanjen disangka telah menggelapkan aset desa senilai Rp 271 juta. Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan ke Lapas Jombang.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :