Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Sejoli asal Jombang Diringkus

Sepasang kekasih asal Jombang diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kini, keduanya harus meringkuk di sel tahanan.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, keduanya bernama Eka Ramanda Himawan alias Koko (28), asal Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupatrn Jombang dan Siti Fatimah (23), asal Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kedua tersangka ini diamankan Satresnarkoba Polres Jombang pada Jum’at 19 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan raya Pandan, Desa Pandan, Kecamatan Jombang.

Saat itu, keduanya sedang menjadi kurir atau mengantar narkoba jenis sabu-sabu. Petugas langsung mengamankan dan menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,12 gram serta pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor 2,31 gram.

AKP Moch. Mukid, Kasat Narkoba Polres Jombang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka lain, yang mengarah pada kedua pelaku dan berhasil ditangkap.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(tim/spo)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :