Dua Pengedar Narkoba asal Kediri berhasil diringkus Polisi dengan barang bukti berupa 52 ribu butir pil dobel L. Pelaku diketahui bernama Suwarto (48) dan M Jafar Sodik (35), keduanya warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kedua pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Kediri, Sabtu (20/02/2021) dengan total barang bukti sebanyak 52.760 butir.
Kompol Kamsudi, Kasubag Humas Polres Kediri Kota mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras ini berawal dari informasi masyarakat hingga alhirnta petugas mengamankan satu tersangka Jafar Sodik di rumahnya dengan barang bukti 760 butir.
Setelah dikembangkan, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka Suwarto di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 52.000 butir pil dobel L yang dikemas dalam 52 bungkus plastik.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diamankan ke Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur