Pasangan suami-istri (pasutri ) terlibat kecelakaan Jalan Bypass di Mojoketo. Istrinya meningggal dunia setelah terlindas truk, sedangkan suaminya luka ringan.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kecelakaan ini terjadi Rabu (10/2/2021). Saat itu, pasutri tersebut mengendarai sepeda motor Supra X Nopol AG 4707 TD melaju dari arah Mojokerto ke arah Surabaya.
Sesampai di Jalan Bypass Mojokerto, tepatnya di kawasan Kedundung, Magersari, mereka akan mendahului truk gandeng dari sisi kiri. Saat itulah, motor korban oleng dan terjatuh.
Istrinya masuk kolong truk dan terlindas hingga tewas. Korban diketahui bernama Katiyah (19) warga Dusun Suwur, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Sementara suaminya, Katijo (53) warga Dusun Tlamang, Desa Tulungrejo, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung mengalami puka ringan.
Ipda Basuni, Kanit Laka Polres Mojokerto Kota mengatakan, akibat kecelakaan ini, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. “Korban yang dibonceng meninggal di lokasi kejadian akibat terlindas roda belakang truk gandeng, Sedangkan, pengendara motornya luka ringan,” ungkapnya.
Kasus kecelakaan ini sudah ditangani pihak kepolisian. Sopir truk Nopol L 8161 US atas nama Agung Setiawan (22) warga Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri juga sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
Sedangkan jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.(tim/spo)