Blitar – Sebanyak 52 sepeda motor diamankan di Mapolresta Blitar. Mereka terciduk petugas ketika menggelar aksi balap liar di malam akhir pekan.
Patroli gabungan langsung menuju lokasi yang dilaporkan warga sebagai ajang balap liar. Pertama, petugas menyasar ke area Taman Rakyat Kebonrojo di Jalan Diponegoro. Begitu melihat mobil petugas, ratusan pemuda semburat melarikan diri menaiki sepeda motornya.
Namun petugas sudah menyiapkan skema pengamanan dengan mencegat di beberapa jalan tikus di sekitar lokasi balap liar. Balap liar pun kemudian buyar. Petugas langsung memerintahkan mereka melepas baju atas. Sambil bertelanjang dada, mereka dihukum membawa motor mereka berjalan menuju mapolresta di Jalan Panglima Sudirman.
Lokasi kedua yang disasar yakni di sepanjang Jalan Tanjung Kota Blitar. Di situ petugas juga membubarkan aksi balap liar dan mengamankan beberapa motor yang pemiliknya tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen kepemilikan.
“Patroli gabungan ini untuk membubarkan aksi balap liar. Sejak Sabtu (30/1) pukul 23.00 sampai 02.00 WIB, kami amankan 52 sepeda motor dari dua lokasi aksi balap liar,” kata Kapolresta Blitar, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan saat dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, sebanyak 22 motor dilakukan penindakan karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Sedangkan yang lengkap dilakukan pembinaan dengan dicatat identitasnya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi balap liar.
Sebelum kegiatan itu, Polresta Blitar bersama Satgas COVID-19, TNI dan Satpol PP Pemkot Blitar juga menggelar operasi yustisi. Sasaran lokasi di beberapa tempat usaha yang menjadi lokasi berkumpulnya warga menghabiskan akhir pekan.
Dalam operasi yustisi ini, sebanyak enam tempat usaha ditempeli stiker bertuliskan “Tempat Ini Melanggar Protokol Kesehatan”.
“Penempelan stiker ini sebagai efek jera karena mereka tidak membatasi jumlah pengunjung. Jika usai sidang tipiring, mereka masih juga melanggar prokes, maka pemda akan mengevaluasi izin usahanya. Bisa dicabut atau ditutup sementara,” tegas Yudhi.
Sementara penegakan Perda juga memberikan sanksi tipiring kepada sebanyak 13 pengunjung kafe dan tempat nongkrong lainnya. Selain itu teguran lisan diberikan kepada 16 pengunjung kafe dan teguran tertulis diberikan kepada 8 pengunjung kafe.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)