Bandar Narkoba di Banyuwangi Diringkus, 285 Gram Sabu dan 748 Ekstasi Diamankan

Polisi menunjukkan barang bukti bandar narkoba/Foto: Ardian Fanani

Banyuwangi – Bandar narkoba Banyuwangi diringkus. Jony Krisbiantoro (40), warga Kecamatan Kabat ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 285,29 gram dan 748 butir ekstasi.

Jony merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ironisnya, Jony merupakan mantan sopir salah satu pejabat di Banyuwangi.

“Tangkapan kali ini cukup besar. Kita menangkap bos narkoba dengan barang bukti lumayan banyak. Yakni 4 paket sabu seberat 285,29 gram dan pil ekstasi sebanyak 748 butir dengan berat 327,27 gram,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (21/1/2021).

Penangkapan bandar narkoba ini bermula dari pengembangan kasus hasil ungkap sebelumnya. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 20 juta rupiah.

“Selain itu kita juga mengamankan uang sebesar Rp 20 juta hasil penjualan narkoba, satu unit timbangan elektrik, satu buah kantong kain warna putih bermotif, sekantong plastik bekas bungkus teh, 2 buah kresek warna hitam, sebuah tas warna biru, dan satu unit Hp Iphone,” sebutnya.

Menurut Arman, tersangka merupakan otak dan pemilik narkoba. Dalam menjalankan bisnisnya, si bandar narkoba tersebut tidak bertemu secara langsung dengan konsumennya.

“Ini hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Tersangka kita tangkap di rumahnya. Tersangka ini merupakan otak dan pemilik narkoba ini. Jadi modus yang digunakan tersangka ialah dengan menggunakan teknik ranjau. Barang haram tersebut ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati dengan pembelinya,” sebut Arman.

Barang haram tersebut, kata Arman, diperoleh pelaku dari luar Kabupaten Banyuwangi.

“Jadi ini adalah jaringan antar kabupaten. Kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan tersangka,” tegas Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bandar narkoba itu kini harus mendekam di jeruji sel tahanan Polresta Banyuwangi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Arman.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :