Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta warganya tetap di rumah bersama keluarga saat tahun baru 2021. Selain diminta tak keluar, Risma juga melarang untuk penjualan terompet untuk perayaan pergantian tahun.
Terompet sendiri dibunyikan dengan ditiup. Karena itu Risma meminta agar tidak menjual terompet agar tidak ada penularan COVID-19 lewat liur. Lalu apa sanksinya jika tetap berjualan?
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan jika perihal sanksi sudah sesuai dengan Perda trantibum. Pihaknya akan mengamankan jika ditemukan pelanggaran.
“Sosialisasi terus agar tidak berjualan terompet. Kalau tetap membangkang akan diamankan. Nanti kita proses sesuai perda 2 tahun 2020 tentang ketertiban umum.,” kata Eddy saat dihubungi, Jumat (17/12/2020).
Untuk sanksinya sendiri ada dua. Yakni sanksi administrasi yang diberikan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi. Sanksi kedua diajukan ke proses tipiring di pengadilan.
“Nggak ada sanksi uang (dari satpol PP). Nanti kalau dia kok berkali-kali melanggar nanti dimasukkan tipiring di pengadilan. Nanti pengadilan yang menetapkan denda,” jelasnya.
Satpol PP Surabaya juga akan melakukan razia kepada penjual terompet. Nantinya akan dilakukan penindakan 10 hari sebelum perayaan tahun baru 2021.
“Penjual terompet itu H-10 biasanya, nanti akan kita lakukan itu. Sampai yang paling kencang setelah natal baru banyak,” pungkas Eddy.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)