Bejat, Ayah di Bondowoso Perkosa Anak Tiri Umur 8 Tahun

Ayah yang perkosa anak tiri diperiksa polisi/Foto: Chuk S Widarsha

Bondowoso – Seorang ayah di Bondowoso diringkus karena telah memperkosa anak tirinya. Perbuatan bejat itu dilakukan dua kali saat rumah sedang sepi.

Pelaku adalah MZ (24), warga Sukosari, Bondowoso. Sedangkan korban masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku SD.

“Korban sudah kami mintakan visum dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku juga langsung kami tetapkan tersangka,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di Polres Bondowoso, Kamis (10/12/2020).

Erick mengatakan kasus ini bermula saat istri pelaku yang ibu kandung korban tengah bekerja di kebun kopi. Rumahnya pun sepi. Korban hanya tinggal berdua bersama ayah tirinya.

Diduga karena suasana itulah, nafsu setan datang. Saat pelaku sendirian di dalam kamar, secara kebetulan korban masuk kamar hanya mengenakan handuk. Karena memang usai mandi dan akan berganti pakaian.

Saat itulah muncul niat bejat pelaku. Korban langsung ditarik dengan paksa, lalu ditidurkan di ranjang. Tersangka lantas memperkosa korban. Korban meronta dan menjerit. Tapi karena situasinya memang sepi, tak ada yang mendengar.

Pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 junto pasal 76 D subsider pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Pelaku juga langsung kami tahan untuk proses pengembangan lebih lanjut. Tentu setelah lebih dulu kami lakukan rapid test sesuai protokol kesehatan,” pungkas Erick.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :