Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Jombang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejari Jombang umumkan tersangka dana hibah/Foto: Enggran Eko Budianto

Jombang – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang Tito Kadar Isman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2017-2019. Penyidik menemukan kerugian negara Rp 270 juta.

“Berdasarkan eskpos kemarin, kami menetapkan tersangka atas nama TKI (Tito Kadar Isman) dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017-2019. Tersangka TKI selaku Ketua KONI Kabupaten Jombang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Yulius Sigit Kristanto kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (8/12/2020).

Tito menjabat Ketua KONI Kabupaten Jombang periode 2017-2020. Dalam kurun waktu 2017-2019, KONI menerima dana hibah dari Pemkab Jombang senilai Rp 7,5 miliar. Yakni masing-masing Rp 2 miliar tahun 2017 dan 2018, serta Rp 3,5 miliar tahun 2019.

“Yang kami audit anggaran sekretariatnya. Contohnya uangnya keluar, tapi SPJ-nya tidak ada. Kerugian negara yang kami temukan sekitar Rp 270 juta. Ada beberapa yang kami gali lagi, kemungkinan bisa bertambah,” terang Sigit.

Penetapan Tito sebagai tersangka hari ini, lanjut Sigit, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 25 saksi, keterangan ahli keuangan serta hasil audit kerugian negara.

“Berdasarkan ekspose kemarin, kami sepakat penanggungjawabnya Ketua KONI. Kami lihat lagi apakah akan bertambah keterangan lain yang bisa memperkuat ada orang lain yang ikut bertanggungjawab,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Tito disangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Nanti tersangka kami periksa sesuai agenda yang kami jadwalkan. Belum kami tahan hari ini,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Tito mengaku tidak tahu menahu terkait kasus korupsi dana hibah di lembaga yang dipimpin. Begitu juga soal modus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 270 juta.

“Saya tidak tahu. Intinya saya kooperatif dengan penegak hukum. Sebagai masyarakat, saya mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :