Situbondo – Seorang pria di Situbondo tewas dianiaya. Penganiayaan terjadi saat persiapan hajatan tetangga.
Korban yakni Budianto (41), warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo. Pria penjual mi dan bakso itu meregang nyawa setelah dianiaya Faris Suri (26), yang merupakan kerabatnya sendiri.
Budianto mengalami luka parah di bagian kepala setelah dikepruk balok kayu oleh pelaku. Korban sempat dilarikan ke sebuah rumah sakit di Besuki, sebelum akhirnya tewas tak lama setelah dirujuk ke RSUD dr Soebandi Jember.
“Pelaku sendiri sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Demi keamanan, pelaku sengaja dititipkan di sini (mapolres, red),” kata Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa’i, Kamis (26/11/2020).
Keterangan yang dihimpun, insiden penganiayaan yang menewaskan Budianto terjadi pada Rabu (25/11) malam. Saat itu, pelaku dan korban sama-sama datang ke rumah tetangganya, Aminah, yang lagi mempersiapkan acara hajatan.
Entah bagaimana, keduanya tiba-tiba terlibat ketegangan. Pelaku bahkan memukulkan balok kayu yang dipegangnya ke bagian kepala korban secara berulang-ulang. Aksi pelaku baru berhenti setelah ada seorang warga datang melerai.
Namun, saat itu kondisi Budianto sudah parah. Dia mengalami bengkak di bagian mata dan luka robek di kepala. Tahu begitu, warga langsung melarikannya ke Rumah Sakit Jatimet Besuki, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Soebandi Jember. Namun pagi tadi korban mengembuskan napas terakhirnya.
“Motifnya masih kami selidiki. Pelaku dan korban ini sama-sama jual mi ayam dan bakso. Sebelum buka sendiri, korban sempat kerja di warung pelaku. Tapi selama ini tidak ada cekcok masalah itu. Makanya, semua masih kita dalami,” ujar Kapolsek Besuki, AKP M Yazid.
Di bagian lain, Kuasa Hukum pelaku, Supriyono membeberkan secara detail kejadian versi kliennya. Menurut dia, menjelang kejadian pelaku sempat kencing tak jauh dari lokasi. Kemudian datang korban bersama temannya dan sempat menyindir pelaku.
“Setelah kencing itu, klien saya yang tersinggung langsung mendatangi korban. Klien saya memukul wajahnya dengan tangan kosong,” papar Supriyono.
Namun, rekan korban yang tak dikenal itu langsung ikut-ikutan. Mr X itu langsung menghantam kliennya dengan balok kayu hingga patah. Nah, patahan balok kayu itulah yang diambil kliennya dan balik menyerang rekan korban atau si Mr X.
Namun, sambung Supriyono, pria tak dikenal itu menghindar. Akibatnya hantaman balok kayu kliennya itu mengenai kepala korban, yang saat itu kebetulan posisinya berada di belakang rekannya tadi.
“Kalau dari kejadian ini, jelas tidak ada kesengajaan dari klien saya untuk menghantam korban. Jadi pasal yang sesuai adalah Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Bukan Pasal Penganiayaan,” tandas Supriyono.
Sumber: detik.com (dikutip sepenuhnya)