Viral Video Mesum Kepala Puskesmas dan Bidan di Jember

Foto: thinkstock

Jember – Sebuah video mesum berdurasi 48 detik viral di Jember. Pelaku dalam video tersebut diduga merupakan seorang dokter dan bidan.

Video mesum itu berdurasi 48 detik. Dalam video tersebut ada adegan percumbuan antara si pria dan perempuan. Dilihat dari sudut pandang, perekaman video dilakukan oleh si pria.

Pelaku pria diduga merupakan dokter yang menjabat sebagai kepala Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember. Sedangkan pelaku perempuan merupakan bidan yang juga bertugas di puskesmas tersebut. Lokasi di dalam video tersebut diduga rumah dinas Kepala Puskesmas Curahnongko.

“Yang bersangkutan sudah kita panggil dan mengakui. Kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” kata Kepala Tata Usaha Puskesmas Curahnongko, M. Soleh, Rabu (11/11/2020).

Menurut Soleh, pihaknya juga telah melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Jember. Mengenai penanganan selanjutnya, Soleh menyerahkan ke Dinkes.

“Sudah kita laporkan ke Dinkes. Selanjutnya, kita serahkan penanganannya ke Dinkes,” kata Soleh.

Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :