Mobil Ford Ranger Tabrak Tiang Listrik di Surabaya, Pengemudi Didenda Rp 128 Juta

SUV yang menabrak tiang listrik/Foto: Istimewa

Surabaya – Mobil Ford Ranger bernopol N 9924 TK menabrak tiang listrik di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Pengemudi didenda Rp 128 juta.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB. Akibatnya, ada dua tiang listrik yang terdampak, hingga membuat lebih dari seribu pelanggan mengalami pemadaman listrik.

Berdasarkan data yang dihimpun, mobil ini dikemudikan Riandika Sutikno (26) warga Gempol, Pasuruan. Dalam mobil ia bersama Kevin (26) warga Suko, Sidoarjo. Polisi menyebut pengemudi kurang konsentrasi hingga menabrak tiang listrik.

Atas kerugian ini, PLN meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi. Manager ULP Darmo Permai Mohammad Arif Khudhori mengatakan, satu tiang listrik patah dan satu tiang lainnya mengalami kerusakan.

“Penabrak kami mintai pertanggungjawaban ganti rugi materi. Ada satu tiang yang ditabrak dan satu tiang retak. Kerugiannya Rp 128.328.231,” papar Arif saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (9/11/2020).

Arif menambahkan, total ada 1.639 pelanggan yang terdampak listrik padam. Para pelanggan itu tinggal di sekitar Jalan HR Muhammad dan Satoria Tower.

“Berimbas pada 58 gardu PLN padam dan berimbas pada 1.639 pelanggan,” ungkapnya.

Arif menyebut, pihaknya langsung melakukan perbaikan sehingga kini listrik kembali menyala. Arif pun berpesan kepada para pengendara di jalan, agar selalu berhati-hati. Agar tidak membahayakan diri sendiri, orang lain hingga tidak merugikan orang lain.

“Sudah menyala, pukul 14.45 WIB tadi sudah tidak ada pelanggan padam,” pungkasnya.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :