Pemuda di Banyuwangi Tewas Ditikam Tetangga, Ini Kronologinya

Pelaku penusukan tetangga di Banyuwangi/Foto: Ardian Fanani

Banyuwangi – Seorang pemuda di Banyuwangi tewas setelah ditikam tetangganya. Korban warga Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, dianiaya di sekitar area pemakaman setempat. Polisi masih mendalami motif pelaku dalam aksi penganiayaan berujung pembunuhan itu.

Insiden penusukan hingga berujung kematian terjadi di Banyuwangi, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban penusukan yakni Ivan Dani (33) warga desa setempat. Ia tewas usai menerima sejumlah tusukan di tubuhnya yang diduga dilakukan oleh tetangganya berinisial MNA (53).

Kasat Reskrim Polresta Polresta Banyuwangi AKP Solikin Ferry mengatakan kronologi kejadian di malam itu pelaku, MNA, bersama rekannya AB, berangkat dari rumah mengendarai motor. Rencananya akan memancing di laut. Namun tiba di sebelah timur area pemakaman Desa Alasrejo, korban, Ivan Dani, mendahului kendaraan pelaku, seraya meminta MNA untuk berhenti.

Setelah pelaku berhenti, antara korban dan pelaku langsung terlibat perkelahian meski sempat dilerai para saksi. Namun, korban tetap memaksa untuk mendekati pelaku hingga terjadi peristiwa tersebut.

“Terjadilah penusukan terhadap korban menggunakan pisau sangkur, dan korban langsung jatuh,” tambah Kasat, Senin (19/10/2020).

Melihat korban dalam keadaan bersimbah darah, oleh para saksi dibawa menuju Puskesmas Wongsorejo untuk mendapatkan perawatan. Nahas, nyawa korban tidak dapat tertolong. Dari kejadian ini, kepolisian tengah melakukan penyidikan.

“Saat korban jatuh, oleh para saksi dibawa ke Puskesmas Wongsorejo dan meninggal dunia di sana. Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Pelaku dijerat dengan pasal 338 (pembunuhan) dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian). Dengan ancaman hukuman lebih 7 tahun penjara.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pasal 338 (pembunuhan) dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian),” pungkasnya.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :