Ponorogo – Seorang pemuda di Ponorogo dipolisikan usai menyetubuhi pelajar SMK. Akibat perbuatannya, korban hamil hingga melahirkan.
Pelaku adalah Agus Riyanto (22), warga Kecamatan Slahung, Ponorogo. Modus yang digunakan membujuk rayu korban agar mau disetubuhi.
“Korban dicabuli sebanyak tiga kali hingga hamil dan melahirkan,” tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Hendi mengatakan pelaku yang bekerja sebagai penjual kopi ini awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan sejak Oktober 2019.
“Baru 31 Desember 2019 keduanya bertemu di rumah korban,” terang Hendi.
Pelaku, lanjut Hendi, melihat keadaan rumah yang sepi kemudian membujuk rayu korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak keinginan pelaku.
“Pelaku tidak kehabisan akal, dia pun membujuk korban dan berjanji tidak akan menghamili korban,” ujar Hendi.
Akhirnya korban pun luluh dan mau diajak berhubungan badan. Total ada tiga kali pelaku menyetubuhi korban.
“Persetubuhan kedua awal Januari 2020, ketiga pada 12 Januari 2020,” imbuh Hendi.
Akibat kejadian tersebut, korban pun akhirnya hamil. Kehamilannya disembunyikan dari keluarganya. Pelaku pun berjanji bakal tanggungjawab dengan kehamilan korban.
“Korban sempat menyembunyikan kehamilannya karena kedua orang tuanya sibuk bekerja,” papar Hendi.
Orang tua korban akhirnya mengetahui kehamilan anaknya saat hendak melahirkan. Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian ini akhinrya melaporkannya ke Polres Ponorogo.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Hendi.
Selain pelaporan kasus persetubuhan tersebut, pelaku juga dilaporkan oleh istrinya karena menelantarkan anak.
“Pelaku ini ternyata sudah punya istri dan satu anak, dilaporkan oleh istrinya karena penelantaran anak,” pungkas Hendi.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)