Magetan – Nur Arifin warga Desa Kediren, Lembeyan, Magetan harus dilarikan ke RSUD Ponorogo. Pria 29 tahun itu menjadi korban penusukan oleh kakak iparnya sendiri.
Pelaku adalah Novi Eko Mulyawan (39). Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Lembean.
“Pelaku kakak ipar sendiri. Kejadian Selasa malam Rabu kemarin dan korban masih ada di RSUD Ponorogo,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Praja Pratama saat di konfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Insiden penusukan tersebut, kata Ryan, dipicu karena perselisihan terkait pembagian warisan tanah orang tua. Pelaku tidak terima karena hasil pembagian waris tanah oleh orang tua ke korban dianggap melebihi batas tanah pelaku, yang sudah ada bangunan rumahnya.
“Hanya persoalan berebut Warisan, Novi Eko Mulyawan menusuk adik iparnya Nur Arifin (29). Kejadian ini di rumah pelaku di Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Ditusuk hingga tiga kali di bagian perut. Korban masih selamat. Sekarang di rumah sakit umum Daerah di Ponorogo,” kata Ryan.
Ryan mengatakan saat cek cok, pelaku tidak terima kalau tanahnya yang sudah dibangun diminta adik iparnya. Pelaku kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan untuk membuat sangkar burung.
“Penusukannya hingga tiga kali di bagian perut. Pelaku sudah merenovasi rumah tapi ternyata melebar ke tanah korban setelah baru dibagi warisan tanahnya. Yang awalnya ingin menyelesaikan batas tanah, malah cek cok,” jelasnya.
Ryan menambahkan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi saat kejadian. “Kita masih penyelidikan dan korban masih di RS semoga makin membaik,” tandas Ryan.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)