Sidoarjo – Sebuah kafe di Sidoarjo didenda Rp 5 juta. Kafe yang terletak di Desa Pagerwojo, Sidoarjo ini didenda karena tak mematuhi protokol kesehatan.
“Kafe ini kena denda karena tak menyediakan protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak berlakukan physical distancing serta tidak memberikan tanda silang di tempat duduknya,” ujar Plh Bupati Sidoarjo Ahmad Zaini saat razia protokol kesehatan, Senin (14/9/2020)
Zaini mengatajan untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Bagi pengelola yang melanggar protokol kesehatan di antaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan berlakukan physical distacing dikenai denda bagi perorangan maksimal Rp 500 ribu. Sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta,” tambah Zaini.
Zaini menjelaskan upaya ini merupakan peringatan keras supaya pemilik kafe memberlakukan protokol kesehatan di tempat mereka membuka usaha, seperti menyediakan tempat cuci tangan, pemberian tanda silang pada tempat, dan juga memperingatkan kepada pengunjung yang datang supaya mereka mengenakan masker.
“Namun yang ada saat ini adalah pelaku usaha membiarkan pengunjung seperti biasa, seperti tidak terjadi apa-apa termasuk juga kapasitas tempat yang seharusnya 50 persen kini tetap berjualan seperti biasa. Kalau pemilik usaha tetap membandel maka tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin usahanya,” jelas Zaini.
Penanggung jawab kafe Kisah Kita Ngopi di Pagerwojo Sidoarjo, Rara Ayuningtyas (25) mengatakan pihaknya sangat terkejut dengan razia itu. Rara mengatakan seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan razia. Karena selama ini pihaknya belum mendapatkan sosialisasi, tiba-tiba dirazia. Hal itu tentu saja memberatkan.
“Padahal kafe dalam kondisi sepi pengunjung, karena kami dianggap melanggar protokol kesehatan, di antaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak ada physical distancing, kok kena denda Rp 5 juta,” kata Rara.
Ia mengaku kecewa dengan kegiatan itu karena ada beberapa kafe lainnya yang kondisinya lebih ramai tetapi denda yang diberlakukan jumlahnya lebih sedikit.
“Kami berharap ada pengurangan denda yang dijatuhkan ke kafe kami ini. Kami sangat keberatan, karena di kafe lain hanya di denda Rp 500 ribu,” tandas Rara.
Sementara itu di tempat yang sama Eko (39) pengelola kafe Vox Vovuly di Desa Pagerwojo di denda Rp 500 ribu karena dianggap melanggar tidak ada batasan jarak tempat duduk pengunjung. Atau tempat duduknya tidak ada tanda X.
“Kami ya sempat kaget mas, kami di denda Rp 500 ribu lantaran tempat duduk kafe tidak ada tanda silangnya,” tandas Eko.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)