Gresik – Operasi yustisi protokol kesehatan digelar di Gresik. Puluhan pengendara dan warga yang tidak menggunakan masker disidang di tempat dan membayar denda.
Operasi yustisi gabungan yang melibatkan Polres Gresik, TNI dan Satpol PP Gresik digelar di Jalan dr Wahidin SH di depan kantor Pemkab Gresik. Hadir di lokasi Bupati Gresik Sambari Halim Radianto serta dari pihak Kejaksaan Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan operasi yustisi digelar merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, serta penegakan peraturan daerah Perda No. 2 dan Perbup No.22 tahun 2020.
“Ada 28 pelanggar yang tidak menggunakan masker, kita sidang di tempat dengan berpedoman pada Pergub yang kenakan denda Rp 150 ribu dan denda administratif,” kata Arief, Senin (14/9/2020).
Arief menambahkan dengan dilakukan penegakan operasi yustisi tersebut, diharapakan warga Gresik patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kami harapkan masyarakat semakin tertib menjaga protokol kesehatan dan melakukan 3 M (Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan),” ungkap Arief.
Dari puluhan pelanggar yang disidang di tempat, ada beragam alasan yang disampaikan oleh warga.
“Ada yang lupa, ada yang mengaku habis merokok dan mengaku ketinggalan,” tandas Arief.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)