Pemkot Mojokerto Cabut Izin Operasi Hall Hotel Raden Wijaya, Langgar Protokol Kesehatan

Pemkot Mojokerto secara resmi mencabut izin operasi (SLO) gedung pertemuan Hotel Raden Wijaya Mojokerto. Hal ini dilakukan setelah hotel tersebut dipakai pertemuan 300 orang dan melanggar protokol kesehatan.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, sebelumnya Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan membubarkan kegiatan “Basic Training Foundation To Be Champion” PT. Indonesia Bersatu Sejahtera yang diikuti sekitar 300 orang.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Raden Wijaya Mojokerto, Minggu (12/09/2020) dan dinyatakan melanggar protokol kesehatan standar covid-19. Selain pesertanya mencapai 300 orang sehingga jaga jaraknya terabaikan, juga beberapa perserta tidak memakai masker.

Hariana Dodik Murtono, Kasatpol PP Kota Mojokerto mengatakan, selain membubarkan kegiatan tersebut, tim gabungan bersama penanggung jawab sektor DPMPTSP juga mencabut izin penggunaan hall tersebut.

“Acara tersebut kita bubarkan dan ijin SLO penggunaan hall convention Hotel Raden Wijaya dicabut saat itu juga,” tegasnya.

Dodik juga mengatakan, meski SLO-nya dicabut, tapi managemen hotel masih diberi kesempatan untuk memperbaiki penerapan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.

“Kalau sudah dievaluasi ke depan, nanti mereka bisa mengajukan lagi pemberian SLO gedungnya. Untuk pemanfaat fasilitas nanti akan kita kaji terlebih dulu, apakah diberi sanksi sosial atau denda. Sebab memang ditemukan ada beberapa anggota atau peserta tidak bermasker,” tandas Dodik.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :