Polisi Tangkap Peracik Miras Ilegal di Tulungagung, Mereknya Bikin Geleng-geleng Kepala

Miras ilegal di Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin

Tulungagung – Peracik miras ilegal di Tulungagung ditangkap. Untuk menarik konsumen, pelaku memberi label aneh pada setiap kemasan miras yang diraciknya.

Ada dua label yang dipasang di botol miras jenis ciu tersebut. Yakni Lechy dan Geshang Kluthuk. Label Lechy didesain mirip merek sebuah kemasan obat sakit kepala, dengan ditambah kata-kata yang bikin geleng-geleng kepala.

“Lechy, obat budrex, lumpuhkanlah ingatanku,” berikut tulisan yang terpampang pada botol, lengkap dengan ilustrasi orang pusing memegang kepala, seperti yang terlihat, Selasa (8/9/2020).

Sedangkan pada botol dengan label Gedang Kluthuk ada tulisan ‘tanpamu aku lesu’. Salah seorang pelaku yakni Nanang Dwi Susilo alias Koneng, warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Ia mengaku memproduksi miras kemasan tersebut di Rejotangan, Tulungagung. Untuk menarik konsumen ia membuat sendiri label miras dan dicetak menggunakan kertas stiker.

“Ini stikernya saja yang buat sendiri, kalau barangnya (miras) dapat dari Sukoharjo,” kata Nanang.

Menurutnya, seluruh miras jenis ciu tersebut didatangkan dari Sukoharjo, Jawa Tengah secara curah. Selanjutnya ia melakukan pengemasan ulang dalam botol ukuran 600 mililiter dan ukuran 1,5 liter.

Untuk menambah keuntungan, Nanang mencampur ciu tersebut dengan air sumur dan selanjutnya dikemas dalam botol plastik. Terkait dengan rasa leci maupun yang lain, bukan hasil olahannya, melainkan sudah racikan asli dari produsen di Sukoharjo.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, selain tersangka Nanang, pihaknya juga mengamankan tersangka Imam, yang diduga sebagai pengecer miras tersebut.

“Jadi modus pelaku ini adalah membeli dalam jumlah besar dari Sukoharjo, kemudian dicampur lagi dengan air dan dikemas dalam botol-botol ini,” ujar Pandia.

Satu botol ukuran 600 mililiter dijual pelaku dengan harga Rp 10 ribu. Sedangkan untuk ukuran 1,5 liter dijual Rp 25 ribu. Kepada polisi, tersangka mengaku omzet penjualannya dalam satu bulan tidak tentu. Tergantung pesanan yang datang.

“Dari pelaku ini kami mengamankan barang bukti 154 botol miras, ukuran 600 mili dan 1,5 liter,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Undang-Undang Tentang Pangan.

Sumber: detik.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :