Curi Motor dan Diesel Ethek, Warga Sampung Ponorogo Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Sampung Ponorogo menangkap BS (34) seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diesel 'ethek'/Foto: Polsek Sampung


Ponorogo – Unit Reskrim Polsek Sampung Ponorogo menangkap BS atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria 34 tahun itu ditangkap di Desa Kunti Kecamatan Sampung bersama sejumlah barang buktinya pada hari Sabtu (29/8/2020).

Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan BS melancarkan aksinya pada korban warga Desa Glinggang, SN, Senin (17/8/2020) lalu. Awalnya, istri korban yang sedang menyapu halaman mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada.

Ia kemudian memberitahu suaminya, selanjutnya korban berusaha mencarinya namun tetap tidak ketemu. Setelah itu korban melapor ke perangkat Desa Glinggang.

“Pada hari Jumat (28/8/2020), korban diberitahu bahwa sepeda motor miliknya digadai kepada orang Desa Jenangan Kecamatan Sampung,” kata Marsono.

Korban bersama dengan perangkat desa pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat, (28/8/2020) pukul 21.00 WIB kami berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dari saksi ES warga Desa Jenangan,” ucapnya.

Keesokan harinya, Polsek Sampung berhasil mengamankan tersangka BS alias B di rumahnya di Desa Kunti Kecamatan Sampung.

“Hasil pengembangan dan pemeriksaan sebelum melakukan pencurian sepeda motor, tersangka pada Hari Kamis tanggal (30/72020) sekira pukul 23.00 WIB juga melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek,” jelas Marsono.

Mesin diesel tersebut dicuri dari di gubug sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang turut Desa Sampung, Kecamatan Sampung.

Diesel Ethek tersebut kemudian di jual kepada saksi K alamat Desa Kapuran Kecamatan Badegan Ponorogo seharga Rp 650.000, .

“Dari perbuatan Tersangka melanggar tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” jelasnya.

Sumber: tribunnews.com (naskah berita asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :