Ancam Sebar Video Bugil, Pemuda di Ponorogo Peras Mantan Pacar Jutaan Rupiah

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi/Foto: Charolin Pebrianti


Ponorogo – Pemuda di Ponorogo, MR (22), memeras mantan pacarnya. Pengangguran ini melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan video bugil korban.

MR (22) merupakan warga Kecamatan Balong. Korban akhirnya mentransfer sejumlah uang karena takut video bugilnya tersebar.

“Total Rp 5,7 juta korban mentransfer kepada pelaku,” tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).

Hendi menjelaskan awalnya pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih. Keduanya sempat melakukan video call. Dengan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menuruti permintaannya untuk bugil.

Oleh pelaku, video bugil korban kemudian disimpan dan dijadikan alat untuk memeras korban. Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer sejumlah uang.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video itu jika korban tak mentransfer sejumlah uang. Sudah ada Rp 5 jutaan dengan 5 kali transfer dari korban,” terang Hendi.

Menurut Hendi, pelaku seorang pengangguran yang memanfaatkan video bugil untuk memeras mantan pacarnya. “Pelaku ini pengangguran,” jelas Hendi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan data, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan disertai ancaman.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Hendi.

Sumber: detik.com (dikutip sepenuhnya)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :