Ponorogo – M (29), bapak di Ponorogo yang mencabuli anak tirinya telah diamankan polisi. Ternyata tak hanya mencabuli, pria warga Kecamatan Sawoo itu juga telah memperkosa korban.
“Setelah ditangkap ternyata pelaku mengaku sudah memperkosa korban yang juga anak tirinya berulang kali sejak Februari 2020 lalu,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Hasil visum korban, lanjut Azis, mendapati bahwa korban sudah disetubuhi berkali-kali. Pelaku dan korban pun mengakui perbuatan keduanya saat dimintai keterangan oleh polisi.
“Korban sudah disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak Februari hingga Agustus 2020,” imbuh Azis.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat rumahnya dalam keadaan kosong. Di tengah ibu korban yang pergi keluar untuk bekerja sebagai petani.
“Kasus ini ketahuan karena ibu korban mengetahui ada video perbuatan cabul pelaku dan korban yang beredar di lingkungan tempat tinggal mereka,” ujar Azis.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan pelaku menikah dengan ibu korban pada Desember 2019 lalu.
“Ibu korban ini janda sedangkan pelaku berstatus bujang,” jelas Hendi.
Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 tentang membujuk anak melakukan persetubuhan pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: detik.com (dikutip sepenuhnya)