Gresik – Unit Reskrim Polsek Bungah, Gresik, meringkus dua budak narkoba. Salah satunya adalah seorang buruh pabrik bernama M Aditya alias Peking (21) tahun asal Dusun Sumberjambe RT 02/RW 04, Desa Sidoraharjo, Kecamatan kedamean, Gresik.
Kapolsek Bungah, AKP Sujiran mengatakan, pelaku belum sampai satu tahun menjadi pengedar ganja. Meski sudah memiliki pekerjaan di pabrik, ternyata uang gaji bulanannya dirasa masih kurang. “Hampir satu tahun jadi pengedar, uangnya buat tambahan penghasilan,” katanya,Jumat (14/8/2020).
Sujiran mengatakan, awalnya petugas menangkap satu tersangka lainnya bernama Erik Setiawan, warga Dusun Sarirejo RT 02/RW 06, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto pada Senin (10/8/2020) lalu, di sebuah warung kopi di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.
Petugas membuntuti pria berusia 31 tahun ini hingga masuk ke dalam warung kopi. Petugas mengamati setiap gerak-geriknya lalu saat diamankan polisi, pelaku sempat memberontak, langsung saja petugas membawanya keluar warung kopi. Polisi langsung melakukan penggeledahan.
“Kami temukan dua buah poket atau klip plastik beserta kertas rokok satu set di dalam bungkus bekas rokok warna merah yang disimpan di saku celana panjang sebelah kanan pelaku,” ucapnya.
Poket berisi ganja itu baru saja didapatnya dari Peking. Rekan kerjanya di sebuah pabrik yang ada di Gresik.
“Satu poket itu dibeli seharga Rp 75 ribu,” terangnya.
Polisi langsung bergegas mendatangi Peking di Kecamatan Kedamean. Petugas langsung menangkap pria yang juga buruh pabrik ini.
Petugas langsung membawa kedua tersangka ke Mapolsek Bungah beserta sejumlah barang bukti berupa dua poket Ganja dengan berat per poket 0,65 gram dan 0,70 gram. Satu set kertas rokok, satu bungkus bekas rokok dan dua buah handphone beserta celana panjang milik tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Bungah, Aipda Dwi R menambahkan, Peking sudah menggeluti bisnis haram ini sejak bulan September 2019.
Selama ini, ganja tersebut diedarkan kepada para pemuda. Terutama rekan kerjanya.
“Ganja diedarkan ke teman-teman kerjanya sebagai buruh pabrik,” pungkasnya.
Kini kedua buruh pabrik ini harus rela kehilangan pekerjaannya. Mereka harus menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Bungah.