Sasar Pelajar, Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Gresik Ditangkap Polisi

Rahmat Johar Prasojo, tersangka pengedar narkoba di kalangan pelajar saat di Mapolres Gresik Foto Istimewa


Gresik – Rahmat Johar Prasojo (23) digelandang Satreskoba Polres Gresik dari kediamannya di Menganti menuju jeruji besi.

Pria berambut gondrong ini diduga pengedar narkoba. Yang lebih miris lagi, dia mengedarkan narkoba itu kepada kalangan pelajar di wilayah Menganti.

Pria tamatan SMP ini ternyata sudah cukup lama menekuni bisnis barang haram itu. Warga Desa Laban, Kecamatan Menganti ini sengaja menjual sabu dan pil koplo kepada generasi muda.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto mengatakan, Rahmat ditangkap usai hasil pengembangan dari dua pelajar yang kedapatan memiliki sabu terlebih dahulu.

Polisi langsung mendatangi kediamannya. Rahmat awalnya mengelak saat petugas melakukan penggeledahan rumah.

“Kami temukan di dalam lemari baju, satu pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu dengan berat timbang kurang lebih 2,35 gram berikut pipetnya yang disimpan didalam kaleng bekas rokok dan satu buah kresek hitam berisi 310 butir pil koplo dan 306 pil logo Y,” ujar Heri, Selasa (11/8/2020).

Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang menuju Mapolres Gresik. Polisi langsung menetapkan tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka, dia selama ini hanya mengedarkan kepada para pelajar.

“Dijualnya kepada pelajar, anak SMP dan SMA,” katanya.

Dia sengaja mengedarkan narkoba kepada pelajar karena tuntutan ekonomi. Selama ini tersangka tidak memiliki pekerjaan, sehingga banting setir menjalani bisnis haram ini. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dulu kerja pabrik kemudian tidak kerja, lalu jual narkoba ini,” ucapnya.

Pihaknya sedang melakukan pengembangan. Belum diketahui pasti, apakah tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba di balik lembaga permasyarakatan (Lapas).

“Masih dalam pengembangan,” tutupnya.

Kini, Johar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak generasi muda.

Dia harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/08/11/alhamdulillah-pengedar-sabu-dan-pil-koplo-yang-sasar-pelajar-di-gresik-dibekuk-polisi

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :