Gerebek Tempat Kos di Kediri, 2 Pasangan Selingkuh dan 6 Muda Mudi Diamankan Satpol PP

Petugas Satpol PP Kota Kediri memberikan pembinaan kepada penghuni kos yang terjaring razia/Foto: Didik Mashudi


Kediri – Pemilik kos tempat ditemukannya 5 pasangan bukan suami istri menginap dan ajang pesta miras di Kelurahan Semampir Gang 5, Kota Kediri, terancam mendapatkan sanksi.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menegaskan, jika pemilik kos sengaja melakukan pembiaran tempat kos untuk ajang asusila serta tidak mencegah digunakan ajang pesta miras, akan menerima sanksi berupa penutupan usahanya.

“Petugas akan memanggil pemilik tempat kos untuk diminta keterangan terkait perizinan. Kalau terbukti tidak ada izin usaha dan penyalahgunaan rumah kos, sanksinya ditutup usaha kosnya,” tandas Nur Khamid, Sabtu (8/8/2020).

Sejauh ini dari laporan pihak RT setempat diperoleh keterangan, pemilik kos tidak pernah melaporkan tamu ke RT setempat. Sehingga masalah ini akan dilimpahkan ke aparat kepolisian.

Sementara hasil pendataan dan pendalaman petugas dari 5 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, ternyata motivasi mereka berbeda-beda menginap berduaan di kamar kos.

Seperti pasangan Ri (26) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare bersama dengan Ry (27) warga Pare, Kabupaten Kediri, mereka merupakan pasangan selingkuh.

Demikian pula dengan pasangan RS (25) warga Pare, Kabupaten Kediri bersama dengan NU (24) warga Mojo, Kabupaten Kediri, juga pasangan selingkuh. Karena masing-masing telah memiliki keluarga.

Sementara tiga pasangan lainnya masing-masing, Di (16) dan To (17) keduanya warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri merupakan pasangan yang sedang pacaran.

Begitu pula dengan pasangan Ad (16) warga Desa/Kecamatan Tarokan dan Se (16) warga Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri serta An (16) dan Ro (17) keduanya warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, merupakan pasangan pacaran.

Setelah memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, petugas juga mendatangkan orang tua dan keluarga para pasangan itu untuk menjemput di Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Hingga Sabtu (8/8/2020) pagi, masih ada tiga pasangan bukan suami istri yang belum dijemput oleh orang tua dan keluarganya.

Sementara 5 orang yang melakukan pesta miras di dalam kamar kos 2 wanita dan 3 pria masing-masing, Bg (25) warga Desa Watuompak, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Fr (22) warga Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, St (24) warga Desa Tanjung Tani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Fe (23) warga Desa Cangkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk serta Ds (21) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Sedangkan dua remaja putri yang tidak membawa identitas masing-masing, Pr (16) warga Ringinrejo dan As (16) warga Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Petugas juga meminta kepada penghuni kos yang terjaring razia untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/08/08/2-pasangan-selingkuh-dan-6-muda-mudi-di-kediri-digerebek-dalam-kamar-tempat-kos-terancam-ditutup

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :