Ayah Biologis Bayi yang Tewas Terbungkus Plastik di Trenggalek Ditangkap Polisi

Polisi membawa mayat bayi/Foto: Adhar Muttaqin/file


Trenggalek – Polisi menangkap seorang remaja yang diduga ayah biologis bayi yang tewas dibunuh dalam kantong plastik. Yang bersangkutan turut serta dalam pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan tersangka FP (17) warga Tambaksari, Surabaya diamankan di lokasi persembunyiannya di Surabaya. Tersangka diketahui sebelumnya sempat tinggal di Trenggalek dan menjalin hubungan kekasih dengan A (16), warga Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek, yang tidak lain adalah ibu bayi.

“Ayah biologis dari bayi ini masih di bawah umur, karena usianya 17 tahun. Meski demikian tetap kami lakukan penahanan,” kata Bima Sakti, Jumat (7/8/2020).

FP ditangkap polisi karena diduga kuat ikut terlibat dalam pembunuhan bayi dalam kantong plastik yang ditemukan di rumah Slamet di Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek. Dari hasil penyidikan, FP diduga berperan sebagai orang yang menyuruh pelaku A agar menggugurkan bayi, sekaligus menghabisinya.

“Jadi dari Surabaya dia nyuruh pelaku A agar membunuh bayinya dan dibuang,” ujarnya.

Permintaan itu akhirnya dituruti oleh A. Pelaku A menjalani aborsi secara mandiri tanpa bantuan medis di kamar rumah pamannya. Sebelum beraksi, A terlebih dahulu meminum minuman berkarbonasi.

“Sesuai dari keterangan dari pelaku dan dikuatkan dengan hasil autopsi, setelah bayi itu lahir oleh pelaku langsung dicekik hingga meninggal. Hasil autopsi juga menerangkan demikian, bayi meninggal karena oksigen tidak bisa masuk ke paru-paru dan ada luka lebam,” jelas Bima.

Menurutnya, usai menjalankan aksinya, pelaku A membungkus bayi tersebut ke dalam kantong plastik dan selanjutnya dibawa ke rumah kakeknya Slamet.

Bima menambahkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi karena pasangan kekasih tersebut merasa malu, memiliki bayi dari hasil hubungan gelap.

Akibat perbuatannya kini pelaku FP ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 55 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak, karena telah menyetubuhi A hingga hamil.

Sebelumnya sesosok jasad bayi terbungkus plastik ditemukan di dalam kamar di rumah Slamet, Desa Sukosari Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (25/7/2020). Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata korban dibunuh oleh ibunya sendiri A (16) sesaat setelah dilahirkan.

Pelaku mencekik leher anaknya hingga tewas, selanjutnya memasukkan ke dalam tas plastik dan disimpan di dalam kamar di rumah kakeknya.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5123973/polisi-tangkap-ayah-biologis-bayi-yang-tewas-terbungkus-plastik-di-trenggalek

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :