Simpan dan Edarkan Sabu, Petani dan Peternak di Nganjuk Ditangkap Polisi

Barang bukti peralatan hisap sabu yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tersangka pengedar/Foto: Istimewa


Nganjuk – Kedapatan memiliki dan menyimpan serta dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang petani dan peternak ayam diringkus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Kedua tersangka yakni M Masrur (21) petani warga Desa Purwodadi dan Rudi Setiawan (33) peternak warga Desa Muneng keduanya di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dari kedua tersangka itu tim Rajawali 19 Satresnarkoba mengamankan barang bukti paket sabu total seberat 1,57 gram, sejumlah plastik pembungkus, sejumlah peralatan hisap sabu, handphone, dan sebagainya.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rony Yunimantara, Jumat (31/7/2020).

Dijelaskan Rony, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat tentang bakal adanya transaksi sabu di sekitaran SPBU Desa Nglawak Kecamatan Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Di mana saat penyelidikan, dijumpai gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan di SPBU.

“Personil Satresnarkoba tersebut langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pemuda yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU,” ucap Rony Yunimantara.

Dari tangan pemuda yang diketahui bernama M Masrur tersebut, menurut Rony Yunimantara, ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam pembungkus rokok.

Selain itu, juga diamankan sebuah handphone yang diduga menjadi sarana transaksi sabu-sabu yang dilakukan tersangka.

“Saat diperiksa, tersangka tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka Rudi Setiawan,” ujar Rony Yunimantara.

Saat itu juga, ungkap Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 Satresnarkoba mendatangi tersangka Rudi Setiawan yang berada di sebuah peternakan penetasan ayam di Desa Purwodadi.

Tersangka Rudi Setiawan tidak dapat mengelak dari tuduhan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu setelah tim Rajawali 19 melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti paket sabu seberat 1,03 gram di bawah mesin penetasan telus ayam beserta seperangkat alat hisap sabu dan lainya.

“Tersangka Rudi langsung diamankan beserta barang bukti sabu-sabu oleh tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, dan saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan,” tandas Rony Yunimantara.

Kedua tersangka, tambah Rony Yunimantara, terancam dijerat dengan UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Untuk itu, kami tetap mengharapkan warga memberikan informasi kepada Polisi bila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba dilingkungannya demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif tersebut,” tutur Rony Yunimantara.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/31/polisi-nganjuk-tangkap-petani-dan-peternak-ini-mereka-simpan-dan-edarkan-sabu

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :