Hamili Adik Ipar hingga Melahirkan, Pria di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Polres Situbondo/Foto: Ghazali Dasuqi


Situbondo – Pria di Situbondo dilaporkan telah menghamili adik iparnya yang masih SMA. Kini korban sudah memiliki momongan berusia dua bulan.

Pelaku berinisial AS (20). Sementara korban berusia 17 tahun. Kemudian bersama istrinya yang merupakan kakak korban, AS memiliki anak yang baru berusia 5 bulan.

Pelaku sempat enggan bertanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat. Bukannya memberikan nafkah, sejak sebulan lalu pelaku malah memilih pulang ke rumahnya sendiri di sebuah desa di Kecamatan Jatibanteng. Perbuatan AS memicu emosi keluarga korban hingga melapor ke polisi.

“Sifatnya baru pengaduan, tapi tetap kami tangani. Kami sudah mulai memintai keterangan saksi-saksi untuk mendalami kasus ini,” kata Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri H, Kamis (30/7/2020).

Rabu (29/7), korban dihadirkan ke Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangan. Selama di mapolres, korban didampingi sejumlah saudaranya, termasuk istri AS. Mereka mengaku hilang kesabaran, karena melihat prilaku AS yang enggan bertanggung jawab. Bahkan, belakangan AS juga kerap bersikap ringan tangan memukul istrinya sendiri.

“Kami sekarang tidak mau tahu, pokoknya harus diproses sesuai aturan hukum. Kami tidak mau lagi baikan, termasuk kalau pelaku mau menikahi adik saya. Kami tidak mau,” kata WN, kakak sulung korban, Kamis (30/7/2020).

Menurutnya, perbuatan tak senonoh AS terhadap korban dilakukan 2 kali. Yakni pada 2019 saat usia korban masih 16 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan siang dan malam hari, saat kondisi rumah sedang kosong. AS menyetubuhi korban disertai dengan paksaan dan ancaman.

Aksi bejat AS rupanya meninggalkan benih di rahim korban. Pihak keluarga baru mengetahui itu saat usia kehamilan korban menginjak 8 bulan.

Saat itu, bentuk tubuh korban cenderung berubah. Setelah didesak, korban mengaku telah dihamili pelaku.

“Waktu itu keluarga kami sempat melaporkan masalah ini ke kepala desa. Dibuatkan surat pernyataan untuk diselesaikan kekeluargaan. Tapi dengan beberapa catatan,” sambung wanita berjilbab itu.

Catatan yang dimaksud antara lain, pelaku sanggup membiayai persalinan korban dan memberikan nafkah kepada anak korban. Selain itu, pelaku juga harus bersedia mengakui anak korban sebagai anaknya.

Namun, semua persyaratan itu rupanya diabaikan. Bahkan, pelaku meninggalkan istri dan memilih pulang ke rumah orang tuanya.

“Saat ini masih tahap memintai keterangan. Kalau nanti dianggap memenuhi unsur, tentu akan segera kami terbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata seorang petugas Polres Situbondo.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5113922/pria-di-situbondo-dilaporkan-hamili-adik-ipar-yang-masih-sma

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :