Dengan keterangan bahwa Mawar sudah dua hari keluar rumah dan tak kunjung pulang.
Mengetahui informasi itu pelaku akhirnya memulangkan korban ke rumah temannya di Kecamatan Dukun. Korban diancam agar tutup mulut. Agar tidak memberitahu kepada siapapun.
“Saat perjalanan pulang korban ini diancam tidak boleh cerita ke siapa-siapa termasuk orang tuanya sendiri. Setelah pulang kerumah, korban saat didesak orang tuanya akhirnya berani cerita semua yang dialami kepada orang tuanya,” ucap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji P Wijaya melalui Kanit PPA, Ipda Joko Suprianto.
Keluarga korban tidak terima langsung melapor ke Mapolres Gresik. Usai mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan. Setelah mendapat dua alat bukti yang kuat disertai keterangan saksi.
Identitas dan keberadaan pelalu diketahui. Polisi sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun tidak pernah diindahkan dan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Langsung kami tangkap di rumahnya langsung di Panceng. Tersangka ini merupakan seorang kuli bangunan di Sidoarjo,” terangnya.
Saat ini tersangka Leper alias Fery harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak terpujinya.