Surabaya – Seorang predator seks anak di Surabaya bernama Ismawan diamankan. Pria 56 tahun itu ditangkap usai dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada 4 anak.
“Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan saudara I (56). dia adalah pelaku pedofilia atau pencabulan terhadap anak-anak,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
“Yang bersangkutan ini sehari-hari sebagai tukang parkir dan tukang jaga serta bersih-bersih makam di Krembangan,” imbuh Ganis.
Ganis menjelaskan penangkapan pria warga Krembangan ini berawal saat sejumlah orang tua korban yang curiga dengan perubahan fisik dan keluhan sakit anak-anaknya. Setelah didesak, anak-anak itu mengaku bahwa telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tersangka di gubuk miliknya di belakang wisata kuliner di kawasan Krembangan.
Para korban berusia 5.7, 8, dan 10. Meski tersangka mengaku korbannya hanya 4, namun ada 6 anak lain yang diduga juga menjadi korban. Keenam anak ini sedang ditunggu laporannya.
“Awalnya dari laporan orang tua korban yang curiga ada suatu hal yang tak wajar dalam fisik tubuh anak. Ada nyeri dan rasa sakit. Kemudian terungkap bahwa hal itu dilakukan tersangka,” terang Ganis.
“Dan beberapa korban kalau melihat bapak ini selalu merasa ketakutan. Korbannya ini ada 4 anak yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 perempuan,” lanjut Ganis.
Atas laporan itu, polisi lalu menangkap tersangka di rumahnya. Turut disita sejumlah barang bukti seperti tikar yang dipakai tersangka dalam melakukan kegiatan seksual dan sejumlah pakaian korban.
“Ditangkap tanpa ada perlawanan dan juga menyita juga barang bukti berupa tikar dan pakaian,” tukasnya.
Tersangka kini, lanjut Ganis, disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan anak pasal 81 dan 82. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
“Kami sangkakan dengan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun,” tandas Ganis.