Surabaya – Anggota Tim Antibandit Polsek Gayungan membekuk seorang anggota komplotan pencuri sepeda yang sempat buron selama 6 bulan.
Pelaku yang sempat buron itu bernama Purwanto dan indekos di kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto mengungkapkan, penangkapan terhadap Purwanto dilaukan setelah pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku pertama, Alvin Varuq Pramudika (19), seorang pengangguran yang tinggal di Wonokromo, Surabaya.
Hedjen mengungkapkan, sebenarnya komplotan pencuri sepeda itu berjumlah tiga orang.
Selain dua orang yang telah disebutkan itu. Satu orang pelaku lainnya, bernama M Fajar alias Peking.
Alvin, ungkap Hedjen, merupakan pelaku yang pertama kali dibekuk polisi.
Ceritanya, seusai mencuri sebuah sepeda angin merek Polygon yang diparkir pemiliknya di sebuah teras rumah di Jalan Ketintang Seraten, Ketintang, Gayungan, Surabaya, sekira pukul 01.00 WIB, Senin (3/2/2020) silam.
Mereka membagi tugas untuk membawa kabur barang curian itu sebelum diuangkan.
Purwanto dan M Fajar, berboncengan mengendarai Motor Honda Sonic bernopol L-3982-MT.
Lalu dua orang itu mendorong sepeda angin hasil curian yang dikendarai Alvin, dengan metode yang lazim disebut ‘Ngereto’ atau memijakkan salah satu kaki ke bagian besi penopang sepeda angin.
Suatu cara yang lazim dilakukan pegiat balap motor liar, agar memudahkan untuk mendorong sepeda angin tersebut menyesuaikan kecepatan motor yang tengah dikendarai.
Cara itu semula berhasil, hingga ketiga komplotan itu menjauh dari rumah korban.
Namun malapetaka yang sesungguhnya, ternyata baru tiba. Setelah aksi ‘ngereto’ ketiganya melintas di Frontage A Yani atau tepatnya di depan Kantor Kejati Jatim.
Sepintas bagi orang awam, apa yang dilakukan ketiga orang itu tampak lumrah.
Namun tidak bagi anggota polisi, ternyata aksi ketiganya itu memantik rasa curiga bagi sejumlah anggota Polsek Gayungan yang tengah berpatroli.
“Saat dihentikan petugas, ternyata 2 orang lainnya yang naik motor kabur. Lalu kami amankan Alvin,” ujar Hedjen, Minggu (5/7/2020).
Hedjen mengungkapkan, dua orang pelaku lainnya itu sempat buron sekira enam bulan.
Namun, setelah pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan. Alhasil, kedua pelaku lainnya dapat dibekuk petugas.
Tersangka kedua, Purwanto berhasil disergap petugas di kosannya di Jalan Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada Kamis (2/7/2020).
Sedangkan tersangka ketiga, M Fajar alias Peking, berhasil dibekuk oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“P ini sebagai pemetik dengan cara masuk ke dalam teras dengan memanjat pagar,” pungkasnya.