Kronologi Dua Penjaga Portal Jalan di Kediri Babak Belur Dihajar Pria Mabuk

Salah satu penjaga portal korban penganiayaan masih dirawat di RS Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri/Foto: Polsek Pagu


Kediri – Warga Desa Panjer, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, DS, diamankan Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri. Pria 35 tahun itu ditangkap lantaran diduga menganiaya dua orang penjaga portal.

Kedua penjaga portal yang menjadi korban penganiayaan masing-masing, Iwan Yulianto dan Sumardi, keduanya warga Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka DS telah diamankan petugas dengan dijebloskan sel tahanan Mapolsek Pagu.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan berat dengan dua orang korban sebagaimana pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana,” jelas AKP Purnomo, Minggu (5/7/2020).

Kasus penganiyaan dua orang penjaga portal terjadi di Jalan Raya Mukuh Kecamatan Kayen Kidul pada Jumat (3/7/ 2020) pukul 23.00 WIB.

Tersangka DS ditangkap polisi, Sabtu (4/7/2020).

Dijelaskan, kronologi penganiayaan bermula sewaktu kedua korban Iwan Yulianto dan Sumardi bertugas menjaga portal di desanya. Saat pandemi corona, sejumlah jalan desa telah dipasang pintu portal.

Selanjutnya datang pelaku DS mengendarai mobil dengan kondisi bau alkohol yang diduga mabuk, bersama dengan dua orang temannya.

Saat itu pelaku meminta korban untuk membukakan pintu portal, namun oleh korban pelaku diminta untuk membuka sendiri. Namun pelaku meminta kepada korban untuk membukakan pintu portal.

Karena pintu portal tidak juga dibuka, pelaku turun dari mobil kemudian menghampiri korban Iwan dan langsung memukul bagian kepala sebanyak tiga kali. Karena kesakitan korban lari ke arah utara yang terus dikejar pelaku sampai korban terjatuh.

Meski korban terjatuh pelaku kembali memukul tubuh korban berulang-ulang. Selain memukuli pelaku juga menendang tubuh korban.

Pada saat kondisi korban tidak berdaya, datang korban Sumardi dengan maksud untuk melerai.

Namun pelaku justru menganiaya Sumardi memukul dengan tangan kosong sampai korban terjatuh di jalan.

Masih belum puas menghajar kedua korbannya yang sudah terjatuh, pelaku kembali memukul korban berulangkali mengakibatkan korban mengeluarkan darah di mulut, hidung, telinga serta tidak sadarkan diri.

Mengetahui kedua korban KO, pelaku bersama dengan kedua temannya membawa kedua korban ke Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG).

Untuk mengusut kasus penganiyaan, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu telah memeriksa keterangan tiga orang saksi mata.

Selain itu mengamankan barang bukti visum korban Iwan dan Sumardi, termasuk jaket kain warna merah, baju lengan pendek corak kotak-kotak dan celana jeans warna biru.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/05/2-penjaga-portal-jalan-di-kediri-babak-belur-dihajar-pria-mabuk

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :