Bangkalan – Seorang janda 21 tahun di kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan bunuh diri. Diduga dia bunuh diri karena tak kuat mendapat intimidasi setelah diperkosa oleh tujuh orang.
Korban bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai, Rabu (1/7/2020) malam. Ia menghembuskan nafas terakhir di dapur rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB dan meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun.
“Korban bunuh diri tadi malam. Ada ancaman dan intimidasi melalui telpon terhadap korban. Ponsel korban telah diserahkan ke polres,” ungkap sepupu korban, Musli Mulyono ketika ditemui di Mapolres Bangkalan, Kamis (2/7/2020).
Ia hadir bersama Persatuan Mahasiswa Kokop (PKM) kala menggelar audensi bersama Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra di Gedung Serbaguna Mapolres.
“Kondisi perekonomian keluarga korban sangat minim, bahkan tergolong miskin. Ia anak ketiga dari empat bersaudara,” jelasnya.
Tragedi pemerkosaan itu terjadi di sebuah hutan di Desa Bungkek Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, atau berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban, Jumat (26/6/2020) dini hari.
Informasinya, korban awalnya dijemput dua orang mengunakan sepeda motor untuk berbelanja di sebuah mini market pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai berbelanja, korban dan dua pejemput itu dihadang tujuh orang yang mengaku sebagai keluarga korban. Dua orang pejemput itu langsung menyerahkan korban begitu saja. Karena ketujuh orang tersebut mengatakan bahwa korban telah menghilang beberapa hari terakhir.
“Si pejemput itu memang pernah ke rumah korban, tapi intensitasnya tidak begitu sering. Terkadang juga janjian di depan rumah korban,” pungkas Musli.
Ketua Umum PKM Samsul Hadi mengungkapkan, meninggalnya korban tidak lanras menghentikan proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut.
“Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum,” ungkap Samsup Hadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahataan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
” Kami mendukung dan mendesak Polres Bangkalan untuk secepatnya menyelesaikan proses penegakan hukum kasus ini,” ungkap Samsul.
Selain itu, lanjutnya, Polres Bangkalan harus mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada keluarga korban.
“Kami menilai, meninggalnya korban tidak terlepas dari kelalaian Polres Bangkalan dalam memberikan jamaninan keamanan dan perlindungan,” tegasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kehadiran PMK memberi dukungan kepolisian untuk segera mengungkap melalui diskusi dengan beberapa masukan.
“Kami turut berduka cita, tapi proses penyidikan terus berlanjut. Kami akan memaksimalkan,” ungkap Rama.
Ia menjelaskan, kasus tersebut baru dilaporkan pada Minggu (28/6/2020). Sejauh ini, Satreskrim Polres Bangkalan telah mengantongi indentitas tiga dari tujuh pelaku pemerkosaan.
“Dua penjemput korban sudah kami mintai keterangan hari ini. Korban juga tidak mengenal ketujuh pelaku,” pungkas Rama.