Pamekasan – Nurul Chotijah, warga Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, terpaksa mendekam di tahanan Polres Pamekasan, Madura
Ini setelah ia ketahuan membeli perhiasan emas memakai uang palsu di Toko Emas Jakarta, Jalan Diponegoro, Pamekasan, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, Kamis 25 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari kasir Toko Emas Jakarta.
Kasir tersebut melapor ada pengunjung yang membeli emas dan membayar pakai uang palsu. Berbekal laporan itu, anggota Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Tak butuh waktu lama, hari itu juga, tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang dikantongi anggota Polres Pamekasan.
AKP Nining Dyah menceritakan kronologis terjadinya penipuan uang palsu ini.
Hari Kamis, 25 Juni 2020 sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berniat membeli emas 75 persen seberat 5 gram seharga Rp 3.400.000. Kala itu, pelaku membayar uang pecahan Rp 100 ribu.
Namun, saat uang diterima kasir, ternyata uang yang dibayarkan tersebut diketahui palsu setelah dicek pakai alat detektor.
“Saat menerima laporan itu, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan segera melakukan pengecekan terhadap pelaku,” kata AKP Nining Dyah, Rabu (1/7/2020).
AKP Nining Dyah melanjutkan, saat pemeriksaan dilakukan, di dalam tas pelaku juga ditemukan uang palsu senilai Rp 20.100.000 yang keseluruhannya pecahan Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang memalsukan mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kita imbau kepada masyarakat yang memiliki dan menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu untuk segera melaporkan ke Polres Pamekasan,” imbaunya.