Ngaku Anggota BIN, Pria Sidoarjo Tipu Warga Kediri Puluhan Juta Rupiah

Tersangka Rismanto dan sejumlah barang bukti diamankan polisi di Mapolres Kediri/Foto: Polres Kediri


Kediri – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri meringkus Rismanto alias Sandi Ari Utomo (42). Tersangka diamankan karena mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) serta melakukan penipuan dengan korban warga Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo menjelaskan, tersangka merupakan warga Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang berdomisili Perumahan Wilis Indah, Kota Kediri.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana dengan modus mengaku sebagai anggota BIN,” jelas AKP Purnomo, Minggu (28/6/2020).

Tersangka pada bulan Juni 2018 menemui korban mengaku sebagai Intel yang dapat membantu masalah jual beli lelang ruko milik korban. Syaratnya korban menyerahkan sejumlah uang.

Selanjutnya korban pada periode Januari – Pebruari 2019 menyerahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan menawarkan satu unit mobil Avanza dengan harga murah. Akibat iming-iming itu korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang sekira Rp 55 juta kepada pelaku. Namun setelah ditunggu lama masalah jual beli ruko tidak selesai dan mobil Avanza yang ditawarkan juga tidak pernah ada.

Setelah sadar menjadi korban penipuan dengan kerugian materil Rp 90 juta rupiah melaporkan kasusnya ke Polres Kediri. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai melakukan tindak kejahatannya.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, sepucuk senjata air softgun jenis revolver beserta 6 peluru, 5 buah gas gun, 1 toples berisi peluru softgun, 4 buah peluru senjata api aktif jenis FN, sebuah baju warna hitam beserta atribut, berbagai macam tanda pengenal LSM, Intelejen dan Tipidkor.

Ada juga 8 buah lencana LSM, sebuah lencana Reskrim, sebuah jam tangan dengan logo Istana Kepresidenan, 3 buah ATM BCA, sebendel buku rekening BCA.

Selain itu sebuah dompet warna hitam, sebuah KTP atas nama Risnanto, sebuah lencana Keluarga Besar Paspampres, sebuah lencana FBI, sebuah KTP palsu atas nama Abdul Aziz, dua buah KTP palsu atas nama Sandi Ari Utomo, dua buah SIM B 1 umum palsu atas nama Risnanto.

Tersangka bakal dijerat dengan kejahatan penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/28/pria-sidoarjo-mengaku-anggota-bin-lalu-menipu-warga-kabupaten-kediri-segini-nilai-kerugiannya

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :