Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Truk dan Kuli Bangunan di Nganjuk Diringkus Polisi

Barang bukti poket sabu dan peralatan hisap serta handphone yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tersangka pengedar/Foto: Istimewa


Nganjuk – Jaringan pengedar sabu-sabu di kalangan sopir dan kuli bangunan diungkap tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Mereka Rahmat Elsa Habibi (31) sopir truk warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom dan Iswanto (27) sopir truk warga Desa Sidohatjo Kecamatan Tanjunganom, serta Ayup Lesmono (35) kuli bangunan asal Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom semuanya di Kabupaten Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, dari ketiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut diamankan barang bukti sabu dalam dua plastik klip total berat 0,46 gram, seperangkat alat hisap sabu, skrop plastik, handphone, dan uang tunai.

“Semua barang bukti tersebut diamankan dari rumah masing-masing tersangka pengedar yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk,” kata Rony Yunimantara, Rabu (24/6/2020).

Dijelaksan Rony, penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar sabu tersebut berdasarkan informasi yang diterima tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Di mana ada sopir truk yang nyambi menjadi pengedar sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk bagian timur. Informasi itupun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, diketahui tersangka Rahman Elsa Habibi pekerjaan sopir truk yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya bersama seorang temanya. Namun, teman nyabu tersangka berhasil melarikan diri ketika mengetahui kedatangan tim Rajawali 19 Satresnarkoba dan kini dijadikan DPO.

“Tersangka Rahman tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar dan pemakai sabu setelah ditemukan barang bukti sabu dan seperangkat alat hisap di kamar rumahnya,” ucap Rony Yunimantara.

Dalam pemeriksaan, menurut Rony, tersangka Rahman mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Iswanto yang juga teman sesama sopir truk.

Berdasar keterangan tersebut, tim Rajawali 19 Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Iswanto. Saat digerebek, tersangka Iswanto sedang tidur di rumahnya. Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka Iswanto dan menemukan sejumlah barang bukti.

Tersangka Iswanto mengaku sabu di tangannya itu didapatkan dari Ayub Lesmono.

Saat itu juga, tim Rajawali 19 Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Ayup Lesmono di salah satu rumah kos di Kelurahan Warujayeng.

Tersangka Ayup tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti klip plastik sisa penjualan sabu. Di samping itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu.

“Para tersangka pengedar sabu jaringan Sopir truk dan kuli bangunan itupun kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Rony Yunimantara.

Dan para tersagka pengedar sabu, imbuh Rony Yunimantara, terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

“Kita cukup prihatin dengan kondisi peredaran narkotika yang melibatkan sopir dan kuli bangunan di Nganjuk. Dan Polres Nganjuk akan intensif melakukan penangkapan kepada siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat terlarang,” tutur Rony Yunimantara.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/24/polisi-nganjuk-tangkap-sopir-truk-dan-kuli-bangunan-yang-nyambi-edarkan-sabu

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :