Beli 7 Ton Beras Lamongan Secara Online Pakai Bukti Transfer Palsu, Dua Pria Diringkus di Mojokerto, Tiga Masih Buron

Pelaku saat diperiksa/Foto: Istimewa


Mojokerto – Dua pria warga Kota Mojokerto dan Jakarta Barat diringkus polisi karena terlibat penipuan terhadap seorang pedagang beras asal Lamongan. Bersama sindikatnya, kedua tersangka membeli 7 ton beras dari korban senilai Rp 61,6 juta menggunakan bukti transfer palsu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi mengatakan kedua tersangka adalah Effendi Setiawan alias Wawan (69), warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Yansen Litupea alias Kiat (56), warga Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Kedua tersangka anggota sindikat penipuan beras antar provinsi. Karena berasnya (hasil penipuan) langsung dikirim ke Jakarta,” kata Sodik, Senin (22/6/2020).

Sodik menjelaskan sindikat penipuan beras ini mencari mangsa melalui grup Facebook perdagangan beras. Awalnya pelaku Heru Hardianto, warga Jakarta yang berkenalan dengan korban, Lilik Widianto melalui medsos tersebut. Lilik merupakan karyawan bagian penjualan UD Sumber Tani di Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Keduanya pun bertukar nomor ponsel. Heru yang sampai saat ini masih buron lantas memesan 7 ton beras kepada Lilik pada Jumat (15/5). Pelaku memesan beras ke korban melalui panggilan telepon.

Heru meminta korban mengirim beras tersebut kepada tersangka Wawan di ruko Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Saat itu korban tak menaruh curiga kepada pelaku.

Terlebih lagi saat mengirim beras 7 ton itu ke alamat tujuan, Senin (18/5), Lilik menerima foto bukti transfer yang dikirim Heru melalui WhatsApp. Nilai bukti transfer tersebut sesuai volume pembelian beras, yaitu Rp 61,6 juta.

“Setelah selesai bongkar beras di ruko Terminal Kertajaya, korban meninggalkan lokasi untuk mengecek pembayaran di ATM. Ternyata tidak ada transfer masuk,” terang Sodik.

Merasa belum menerima pembayaran, Lilik kembali ke ruko Terminal Kertajaya tempat dia membongkar beras. Saat itulah korban baru sadar telah ditipu.

Karena beras 7 ton yang dia bongkar dan tersangka Wawan ternyata sudah tidak ada di lokasi. Korban lantas melapor ke Polres Mojokerto Kota lantaran menderita kerugian Rp 61,6 juta.

“Bukti transfer yang dikirim pelaku Heru ke korban ternyata palsu. Slip setoran tersebut dicetak sendiri oleh pelaku,” ungkap Sodik.

Tersangka Wawan akhirnya diringkus polisi di rumahnya pada Senin (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Berbekal pengakuan Wawan, petugas juga menangkap Yansen di tempat persembunyiannya di Perumahan Green Park, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Kamis (19/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka Wawan berperan sebagai penerima beras dari korban. Sedangkan Yansen sebagai penjual beras dan membagikan uang hasil kejahatan,” jelas Sodik.

Dari aksi penipuan beras tersebut, lanjut Sodik, Yansen dan Wawan menerima bagian Rp 40 juta. Saat ini, pihaknya memburu Heru dan 2 tersangka lainnya yang menjadi bagian sindikat penipuan beras. Sindikat ini juga sudah beroperasi di Malang dan Gresik.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 378 juncto 480 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandasnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5064172/beli-7-ton-beras-pakai-bukti-transfer-palsu-dua-orang-diringkus

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :