Diduga Sunat Bansos Covid-19 Rp 200.000, Kepala Dusun di Tulungagung Lengser Usai Didemo Ratusan Warga

Diduga Potong Bansos COVID-19 Rp 200.000, Kasun di Tulungagung Lengser Setelah Jabat 20 Tahun/Foto: David Yohanes


Tulungagung – Diduga potong bansos COVID-19 (virus corona) sebesar Rp 200.000, kepala dusun (kasun) di Tulungagung lengser setelah didemo ratusan warga di kantor desa, Senin (22/6/2020) siang.

Mereka menuntut kepala dusun Lingkungan 10, Herlambang mengundurkan diri. Warga menuding kepala dusun yang sudah menjabat 20 tahun lebih ini berlaku tak transparan. Puncaknya bantuan sosial warga terdampak Covid-19 dipotong oleh kepala dusun.

Seorang warga mengungkapkan, seharusnya setiap warga mendapatkan Rp 600.000 per bulan. Namun ternyata dana itu dipotong Rp 100.000, hanya diterimakan Rp 500.000 per orang.

“Jadi pencairan selama dua bulan, hanya diterimakan Rp 1.000.000 per orang. Dipotong Rp 200.000 per orang,” ucap warga ini.

Karena dugaan pemotongan bantuan sosial, minggu lalu Herlambang didemo oleh warganya. Mereka menuntut Herlambang turun, bahkan membawa dugaan pemotongan Bansos ini ke ranah hukum.

Setelah proses negosiasi panjang di dalam Kantor Kepala Desa, Herlambang akhirnya mau mengundurkan diri. Namun ia tidak keluar untuk menemui ratusan warganya.

Salah satu koordinator warga, Mohammad Harun (40) mengaku senang karena kepala dusun akhirnya mau mundur.

“Sejak lama warga sudah tidak senang dan ingin dia turun. Alasannya dia tidak transparan,” ujar Harun.

Selain itu, masih menurut Harun, Herlambang selama ini juga kurang hidup “guyub rukun” dengan warga sekitar. Setelah Herlambang turun dari jabatan Kasun, Harun dan kawan-kawan mengaku siap menerimanya dengan baik sebagai warga.

“Kami akan menerimanya dengan baik sebagai warga biasa. Yang penting aspirasi warga sudah terpenuhi,” katanya.

Kepala Desa Ngunut, Abdullah, mengatakan bahwa Herlambang sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Pihaknya berharap kasus ini tidak sampai masuk ke ranah hukum, seperti ancaman warga sebelumnya. Sebab Herlambang telah mau memenuhi tuntutan warga.

“Apa yang dilakukannya seperti tuntutan warga dan sesuai dengan Perda. Mudah-mudahan tidak masuk proses hukum,” ujar Abdullah.

Lanjutnya, surat pengunduran diri Herlambang akan diteruskan ke Kecamatan Ngunut. Selanjutnya akan diteruskan ke Pemkab Tulungagung, untuk diproses.

Abdullah menegaskan, sebenarnya Herlambang telah jauh-jauh hari ikhlas untuk mundur dari jabatannya.

“Dari kemarin (Herlambang) sudah ikhlas, hanya saja kami tidak berani memroses karena tahapannya belum dilakukan,” pungkas Abdullah.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/22/diduga-potong-bansos-covid-19-rp-200000-kasun-di-tulungagung-lengser-setelah-jabat-20-tahun

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :