Kebakaran Melanda Toko Baju Anda di Kota Mojokerto, 9 Unit Mobil Damkar Diturunkan

Petugas Damkar memadamkan api di lokasi kejadian kebakaran Toko baju Anda Fashion Kota Mojokerto/Foto: Mohammad Romadoni


Mojokerto – Kebakaran melanda toko baju Anda Fashion di Jalan Letkol Sumarjo Nomor 91-93, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Minggu (21/6/2020) dini hari.

Peristiwa kebakaran ini menghanguskan bangunan berlantai dua tersebut. Kobaran api mengakibatkan seluruh barang Garment di lantai satu ludes terbakar.

Kapolsek Magersari, Kompol M. Sulkan menjelaskan kebakaran toko busana ini pertama kali diketahui karyawati sekitar pukul 01.15 WIB. Dari keterangan saksi mata yang melihat asap mengepul di bagian tengah lantai satu.

“Titik api muncul dari toko yang berada di lantai dasar,” ujarnya.

Ia mengatakan saksi membangunkan majikannya ada kebakaran di dalam toko. Saat kejadian di dalam toko sekaligus rumah tinggal itu ada lima orang yaitu dua pria dan satu anak laki-laki serta tiga karyawan. Pemilik toko Bambang Candrasa bersama anak dan karyawannya berhasil keluar dari lokasi kebakaran.

“Mereka berhasil menyelamatkan diri sebelum api membesar sehingga tidak ada korban jiwa dari kejadian kebakaran ini,” jelasnya.

Menurut dia, titik api berada di bagian ruangan tengah sempat menghambat proses pemadaman api. Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) terpaksa membuka paksa pintu Harmonika toko. Proses pemadaman melibatkan 9 mobil pemadam kebakaran (Damkar).

“Petugas Damkar bertindak cepat sehingga kebakaran tidak sampai merembet ke bangunan di sekitarnya dan api padam sekitar tiga jam yang selanjutnya dilakukan pembasahan,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya masih meminta keterangan saksi untuk memastikan penyebab kebakaran toko busana ini. Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai ratusan juta.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan nanti kita akan sampaikan,” tandasnya.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/21/toko-baju-anda-di-kota-mojokerto-terbakar-9-mobil-pmk-diturunkan-untuk-padamkan-api

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :