Dua Pembobol Rekening Bank di Ngawi Diringkus Polisi

Dua pembobol rekening bank di Ngawi/Foto: Istimewa


Ngawi – Polisi meringkus dua pembobol rekening bank di Ngawi. Kedua pelaku melakukan skimming dengan sasaran pemilik toko, yang memiliki layanan mesin ATM mini atau EDC.

Mereka yakni Saryanto (48), warga Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Karanganyar dan Tri Warno (36) warga Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua pelaku tinggal di Sukoharjo, Jateng.

“Betul, jadi kita amankan kedua pelaku kejahatan yang membobol rekening nasabah, dengan sasaran toko yang punya mesin EDC untuk gesek ATM,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Khoirul Hidayat saat rilis, Rabu (17/6/2020).

Kedua pelaku, kata Khoirul, awalnya berpura-pura menitip uang transfer kepada pemilik toko yang punya layanan mesin EDC. Saat transaksi itu, salah seorang pelaku mengamati gerak-gerik pemilik toko, hingga otak pelaku merekam PIN ATM.

“Modusnya dengan pura-pura menitip uang transfer melalui BRI Link milik korban. Saat pemilik melakukan transaksi di mesin EDC, pelaku mengamati gerak-gerik tangan korban. Sehingga mendapatkan PIN dari hasil pengamatan,” imbuhnya.

Khoirul menambahkan, setelah pelaku memastikan mendapat PIN ATM, mereka kemudian pura-pura membeli rokok. Saat korban melayani salah satu pelaku, pelaku lain kemudian mengambil ATM yang ditaruh korban di meja dan menggesek ATM korban ke alat skimming mini milik pelaku.

“Kedua pelaku kemudian memproses skimming di laptop yang mereka miliki. Keduanya melakukan penggandaan ATM yang telah disiapkan. Kemudian ke agen BRI Link lainnya dan mengambil dana dengan kartu ATM yang sudah digandakan tersebut,” lanjutnya.

Menurut Khoirul berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, keduanya mengaku membobol uang milik korban sebesar Rp 36 juta dari 4 kali transaksi. Pemilik ATM baru menyadari menjadi korban kejahatan skimming setelah ada pemberitahuan m-banking, bahwa saldo rekeningnya telah berkurang.

“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil membobol Rp 36 juta dan tersangka tertangkap di perbatasan Sine,” sambung Khoirul.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus kejahatan tersebut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 47 UURI Nomor 11 Tahun 2016, tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sub Pasal 363 (1) ke 4 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5057810/polisi-ringkus-2-pembobol-rekening-bank-di-ngawi

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :