Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana dalam warna hijau, sebuah HP, tanktop bergaris dan masih banyak lagi.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya,” tambah Arman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
1 2