Sebab, orang tua korban bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Di tahun yang sama, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat korban duduk di ruang tamu sekitar pukul 10.00 WIB.
Di saat itu kondisi rumah tidak ada orang sehingga, pelaku berani menghampiri dan mengajak korban untuk memaksanya berbuat tak terpuki.
Namun korban menolaknya.
“Upaya pelaku tidak berhenti di sana, melainkan dia terus memaksa dengan mengancam dengan kalimat, ‘jika kamu tidak mau maka bibimu akan saya ceraikan’ sehingga, korban ketakutan dan mengikuti kemauan tersangka,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (12/6/2020).
Kemudian berselang satu tahun, pelaku memperkerjakan korban ke Surabaya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji setiap bulannya Rp. 1.300.000.
Namun, dengan tega pelaku selalu meminta gaji korban.
Sedangkan korban hanya diberi kisaran Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 setiap bulannya.