David mengungkapkan dari pertemuan antara keluarga dengan perangkat desa, akhirnya disepakati apa yang dialami korban akan dilaporkan ke Polsek Ngimbang hingga perkaranya kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
“Pelaku sudah diamankan oleh anggota PPA,” tandasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, lanjut David, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada 1 unit sabit, pakaian korban yang dipakai korban saat kejadian.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai diperiksa dan akan dijerat dengan pasal 285 KUHP,” tegas David.
1 2