Namun AG tidak mengakui semuanya. Meski demikian, ia tetap ditahan karena polisi sudah memiliki cukup bukti.
“Pelaku hingga saat ini belum mengakui perbuatannya. Kami dari pihak kepolisian memiliki bukti-bukti lengkap di persidangan nanti. Tersangka kami tahan,” lanjutnya.
Bahkan, imbuh kapolresta, tersangka juga mengaku tidak ingat apa-apa, setelah mabuk minuman keras saat pesta di rumah korban.
“Ada alasan lagi dia tidak ingat apa-apa karena kondisi mabuk. Tapi apa yang sudah dilakukan terhadap anak temannya dilakukan selama 4 kali,” tambahnya.
Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.