Nekat Jambret Driver Ojol Cewek hingga Tewas, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku jambret yang menewaskan ojol perempuan berinisial DAW (39) asal Surabaya. Pelaku bernama Mochammad Zainal Arifin (19)Warga Jalan Donowati IVB/50 Surabaya.

Informasi yang dihimpun, pelaku Zainal ditangkap lantaran melakukan tindak kejahatan curat di tempat lain dan ketika dilakukan pengembangan, ternyata pelaku adalah yang menjambret DAW hingga kecelakaan dan meninggal.

Iptu Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal mengatakan, pelaku tertangkap dalam kasus yang berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan.

Zainal diamankan pada Hari Senin tanggal 8 Juni 2020 terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan TKP Jalan Sukomanunggal sekira jam 22.00 WIB. “Korbannya atas nama Masita,” ungkapnya, Kamis (10/6/2020).

Saat dilakukan pengembangan itulah, Zainal mengakui kalau dia juga telah melakukan aksi penjambretan yang menyebabkan nyawa ojol DAW. Yakni di Jalan Darmo Harapan pada Minggu (7/6/2020) dengan korban seorang wanita hamil yang juga bekerja sebagai ojek online.

Saat itu, korban penjambretan nengalami kecelakaan, kemudian mendapat perawatan di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku penjambretan tersebut dijerat Pasal 53 Jo 365 KUHP yang mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(tim/say)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :