Banyuwangi – Seorang wanita di Banyuwangi nekat membuat laporan palsu. Ia mengaku jadi korban penjambretan agar tidak dimarahi sang suami.
Wanita itu berinisial SN (35), warga Desa Kajarharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Kepada petugas, tersangka melaporkan aksi penjambretan yang dialaminya, di sebuah daerah di Kecamatan Glenmore. Laporan ini dibuat pada 3 Mei 2020.
“Tersangka mengaku telah menjadi korban penjambretan. Barang yang diambil adalah sebuah handphone milik tersangka,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (10/6/2020).
Padahal, handphone itu sebetulnya dijual oleh tersangka ke sebuah konter di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan kroscek atas laporan itu.
Tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku, uang hasil penjualan handphone itu kemudian pakai membayar utang ke tetangganya.
“Tersangka mengaku membuat laporan palsu karena takut dengan suaminya, karena memiliki utang ke tetangga. Total hutang sekitar Rp 2,5 juta,” tambahnya.
Polisi akhirnya mengamankan wanita itu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa lembar tertanggal 3 Mei 2020 dan sebuah handphone OPPO A3S warna merah.
“Kita jerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.