Polisi Ringkus Mantan Anggota DPRD Kab. Pasuruan, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Mahfud Sidik/Foto: Galih Lintartika


Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dia adalah Mahfud Sidik, warga Dusun Krajan, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, Rabu (3/6/2020) sekira pukul 01.00 wib. Dari tangan tersangka, Korps Bhayangkara mengamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram. Sabu tersebut berhasil diamankan di kamar mandi rumah yang bersangkutan.

Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Hardi membenarkan kabar penangkapan mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009 – 2014 itu.

“Dia ditangkap di rumahnya. Ini masih didalami penyidik,” kata Hardi saat dihubungi, Kamis (4/6/2020) malam.

Hardi juga membenarkan jika yang bersangkutan sempat berencana membuang barang bukti yang akhirnya berhasil diamankan kepolisian.

“Sempat mau dibuang ke toilet rumahnya. Untungnya, barang bukti belum sampai terbawa air di toilet,” jelas dia.

Hingga sekarang, kata Hardi, kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

“Kami juga masih dalami perannya. Apa murni pengguna atau juga pengedar. Ini masih kami kembangkan,” tambah dia.

Mahfud Sidik ditangkap polisi karena hasil pengembangan sebelumnya. Polisi berhasil mengamankan penjual yang melayani pesanan tersangka Mahfud Sidik ini.

Mahfud Sidik adalah seorang politisi yang juga terkenal sebagai petani apel. Di wilayah Tutur, yang bersangkutan dikenal sebagai petani apel yang sukses dengan lahan yang luas. Dia sempat duduk di kursi DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009 – 2014. Setelah itu, karir politiknya berhenti. Ia kembali menjadi petani. Di Pileg 2019, ia juga mencalonkan diri, tapi gagal menjadi anggota dewan.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/04/mantan-anggota-dprd-kab-pasuruan-diciduk-polisi-diduga-terlibat-kasus-narkoba-buang-sabu-ke-tiolet

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :