Modal Rayuan Gombal, Karyawan Toko Mebel di Surabaya Setubuhi Gadis di Bawah Umur

“Ibu korban kemudian melaporkan kepada kami dan kami tindak lanjuti,” ungkap Harun.

Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5041117/berbekal-rayuan-karyawan-mebel-di-surabaya-ini-setubuhi-gadis-di-bawah-umur

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :