“Ibu korban kemudian melaporkan kepada kami dan kami tindak lanjuti,” ungkap Harun.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
1 2