Surabaya – Sungguh bejat kelakuan karyawan toko mebel di Surabaya ini. Berbekal bujuk rayu, pria berinisial ES (37) ini menyetubuhi anak di bawah umur.
PS Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun mengatakan kasus ini berawal dari pengaduan orang tua korban ke Polrestabes Surabaya pada bulan April lalu. Pihaknya kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mengamankan tersangka.
“Berawal dari laporan, keterangan serta alat bukti yang ditunjukkan ibu korban, kami kemudian melakukan penyelidikan. Kami amankan tersangka di rumahnya,” kata Harun saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Harun mengatakan pelaku dan korban berkenalan di media sosial. Seiring berjalannya waktu, mereka pun semakin dekat hingga pelaku merayu korban untuk minta yang diinginkannya.
Pelaku berpura-pura mengatakan bahwa ia kenal dekat dengan nenek korban. Pengakuan itu yang membuat korban yang masih berusia 16 tahun luluh dan percaya saja oleh bujuk rayu pelaku. Hingga pada bulan April niat bejat tersangka untuk menyetubuhi korban terjadi.
“Tersangka sempat membujuk akan menikahi korban. Dari pengakuan tersangka baru satu kali,” ungkap Harun.
“Aku sudah suka kamu dari lama, aku takut kamu diambil orang dan aku gagal dapetin kamu,” lanjut Harun menirukan rayuan pelaku.
Akibat kejadian itu, korban sempat sering melamun dan pada akhirnya ibu korban mengetahuinya, kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya.